Profil SKM/SSN terdiri dari tujuh komponen, dimana setiap komponen terdiri dari beberapa aspek dan indikator sebagai berikut :

A.    Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Sekolah  memiliki  dokumen  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan          (KTSP)  yang memuat komponen yang dipersyaratkan dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Penyusunan KTSP dilakukan secara mandiri dengan membentuk Tim KTSP. Komponen KTSP memuat tentang visi, misi, tujuan, dan struktur dan muatan KTSP. KTSP dilengkapi dengan silabus yang penyusunannya melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan. Aspek dan indikatornya adalah :

1.    Memiliki dokumen Kurikulum

a.    Dokumen KTSP disahkan Dinas Pendidikan Provinsi

b      KTSP  disusun  dengan  memperhatikan  acuan  operasional  yang

mencakup :

§  Agama

§  Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia

§  Persatuan nasional dan nilai kebangsaan

§  Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

§  Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

§  Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

§  Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

§  Dinamika perkembangan global

§  Tuntutan dunia kerja

§  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

§  Kesetaraan jender

§  Karakteristik satuan pendidikan

c      Proses penyusunan dokumen :

§  Membentuk Tim Penyusun KTSP (Kasek, Guru/Konselor) disertai uraian tugas masing-masing unsur yang terlibat

§  Menyusun progam dan jadwal kerja Tim Penyusun KTSP , yangmen cakup    :   penyusunan   draf,   reviu,   revisi,   finalisasi, pemantapan, penilaian keterlaksanaan KTSP, dan tindak lanjut hasil penilaian secara komprehensif dan tersistem

§  Menganalisis konteks dan menyusun hasil analisis berupa :

–      Identifikasi  SI,  SKL,  SK,  dan  KD  sebagai  acuan  dalam menjabarkan  menjadi  Indikator,  Materi  Pembelajaran, Kegiatan  Pembelajaran,  Bahan  Penilaian,  dan  Bahan/ Media/Alat Pembelajaran

–      Analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, dan  tenaga  kependidikan,  sarana  prasarana,  biaya  dan program-program)

§  Menganalisis  peluang  dan  tantangan  (daya  dukung  :  Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, sumberdaya alam dan sosial budaya)

2.    Komponen KTSP, memuat :

a.    Visi, misi, tujuan satuan pendidikan dan strategi yang mencerminkan upaya untuk mencapai hasil belajar peserta didik yang berkualitas, dan didukung dengan suasana belajar dan suasana sekolah yang memadai/ kondusif/ menyenangkan

b.    Struktur dan muatan KTSP, yang mencakup :

§  Mata pelajaran dan  alokasi waktu  berpedoman  pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi

§  Program muatan lokal (mencakup : jenis program dan strategi pelaksanaan)

§  Kegiatan  pengembangan  diri  (mencakup:  jenis  program  dan strategi pelaksanaan)

§  Pengaturan beban belajar

–      Sistem  Paket   (pemanfaatan  tambahan  4  jam  belajar, pemanfaatan tambahan waktu 60% waktu tatap muka per MP untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur)

–      Sistem   Satuan   Kredit   Semester       (dengan   karakter pengelompokan MP wajib/pokok dan pilihan paket/bebas,  setiap SKS diperhitungkan 45  menit Tatap Muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan tidak terstruktur,  tidak   menerapkan   kenaikan   kelas,   peserta   didik dimungkinkan  menyelesaikan  pendidikan  kurang  dari   6 (enam) semester

§  Ketuntasan belajar

–      KKM seluruh MP ≥ 75 % dan dilengkapi dengan rencana pencapaian kriteria ketuntasan ideal 100%.

–      Dilakukan melalui analisis Indikator, KD dan  SK, dengan mempertimbangkan  kemampuan  rata-rata  peserta  didik (intake), kompleksitas SK/KD dan ketersediaan sumberdaya dukung

§  Kenaikan kelas dan kelulusan

–      Adanya kriteria kenaikan kelas yang disesuaikan dengan KKM yang telah ditetapkan dan karakteristik satuan pendidikan yang bersangkutan

–      Adanya kriteria kelulusan ≥ 75 %

§  Penjurusan       (adanya       kriteria      penjurusan       dengan mempertimbangkan  bakat,  minat,  prestasi  peserta didik  yang disesuaikan   dengan   KKM   dan   karateristik   sekolah   yang bersangkutan)

§  Mutasi peserta didik (adanya ketentuan tentang mutasi ke dalam maupun ke luar sesuai ketentuan yang berlaku) §  Pendidikan kecakapan hidup

–      Ada program kecakapan hidup (terintegrasi pada MP atau berupa paket/modul yang dirancang secara khusus)

–      Ada strategi pelaksanaannya (disekolah yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal/non formal lain) §  Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

–      Ada  program  (terintegrasi  pada  MP  atau  berupa  paket/ modul yang dirancang secara khusus)

–      Ada strategi pelaksanaannya (disekolah yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal/non formal lain)

§  Kalender  pendidikan  tingkat  satuan  pendidikan  yang  disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah

3.    Penyusunan/pengembangan silabus

a.   Disusun/dikembangkan secara mandiri dengan melibatkan seluruh guru
dari sekolah yang bersangkutan

b.     Silabus  disusun/dikembangkan  melalui  proses  penjabaran  SK/KD menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Jenis Penilaian

c.     Mencakup seluruh mata pelajaran baik yang SK/KD nya telah disiapkan oleh Pemerintah maupun yang disusun oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan

d.    Memanfaatkan   berbagai   panduan   dan   contoh   silabus   yang  dikembangkan  oleh  Pusat  sebagai  referensi  dalam  penyusunan/
pengembangan silabus di sekolah

B.    Standar Proses

Sekolah  mempunyai  perencanaan  pembelajaran,  melaksanakan  pembelajaran  sesusai dengan rencana, melakukan penilaian dengan berbagai cara, melakukan  pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pendidikan yang terjadi di  sekolah untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan  pembelajaran mengacu pada tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum. Sekolah telah  menerapkan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Aspek dan indikatornya adalah :

1.    Penyiapan perangkat pembelajaran

a.   Adanya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan
oleh setiap Guru (paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang
terdiri atas satu atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan
atau lebih)

b.   Substansi   RPP   sekurang-kurangnya   berisi   tentang       :    Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian Hasil Belajar

c.     Pengembangan bahan ajar dalam bentuk :

§  Bahan cetak (modul, hand out, LKS, dll)

§  Audio, visual, audio visual

§  Bahan ajar berbasis TIK/multi media: CD interaktif, computer based

2.    Pelaksanaan proses pembelajaran

a.   Pelaksanaan  pembelajaran  menerapkan  pendekatan  tatap  muka,
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur

b.   Menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem pindah ruang
kelas (moving class). Untuk itu diperlukan kelas mata pelajaran

c.     Guru menyediakan jadwal untuk konsultasi mata pelajaran

d.   Jadwal pemanfaatan laboratorium untuk kegiatan di luar jadwal rutin

e.   Pemanfaatan  perpustakaan  untuk  menunjang  pembelajaran  tatap muka, tugas terstruktur, dan belajar mandiri

f.     Adanya penasehat akademik, yang dapat mendeteksi potensi peserta didik   (bisa  dengan  tes  bakat  disertai  data  prestasi  belajar), memberikan  bimbingan  akademik,  dan  membantu  memecahkan masalah peserta didik

g.    Ada program remedi sepanjang semester (tidak ada batasan frekuensi pelaksanaan  remedi  dalam  satu  semester  sehingga  diperlukan perangkat pendukung untuk pelaksanaan remedi antara lain dalam  bentuk modul pembelajaran mandiri yang disiapkan oleh pendidik)

h.   Menerapkan pembelajaran berbasis TIK

i.     Proses  pembelajaran  diselenggarakan  secara  interaktif,  inspiratif, menyenangkan,   menantang,   memotivasi   peserta   didik   untuk berpartisipasi aktif

j.     Proses   pembelajaran   mendorong   prakarsa,   kreativitas,   dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik

k.    Pendidik  menerapkan  aspek  keteladanan  dalam  setiap  proses pembelajaran

l.     Pelaksanaan   proses   pembelajaran   mempertimbangkan   jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik

m.   Setiap proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya
membaca dan menulis

3.    Pengawasan proses pembelajaran

a.   Pengawasan  proses  pembelajaran dilakukan  secara  terprogram dan
intensif  melalui  pemantauan,  supervisi,  evaluasi,  pelaporan,  dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan

C.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Keberhasilan pelaksanaan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia sekolah yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan.  Tenaga  pendidik  secara  kualitas  harus  memenuhi  kualifikasi akademik, sertifikasi profesi dan kesesuaian pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Sedangkan secara kuantitas harus memenuhi ketentuan rasio guru dan peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala Sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan. Tenaga kependidikan sekolah harus memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan. Aspek dan indikatornya adalah :

1.    Kualifikasi akademik tenaga pendidik

a.   Lebih  dari   75%  tenaga  pendidik  berkualifikasi  akademik  minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)

b.   Lebih dari 75% tenaga pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi dengan  program  pendidikan  sesuai  dengan  mata  pelajaran  yang diajarkan

c.     Lebih  dari  75%  tenaga  pendidik  bersertifikat  profesi  guru  untuk SMA/MA

d.   Tersedia guru bimbingan konseling/konselor

e.   Guru  bimbingan/konseling  membantu  layanan  peserta  didik  baik akademik maupun non akademik

f.     Rasio guru dan peserta didik sesuai ketentuan

g.    Peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan bahan ajar

2.    Tenaga kependidikan

a.   Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas :

§  Kepala sekolah

§  Tenaga administrasi

§  Pustakawan

§  Tenaga laboratorium

§  Tenaga kebersihan

b.   Kualifikasi umum dan khusus tenaga kependidikan terpenuhi untuk:

§  Kepala sekolah

§  Tenaga administrasi

§  Pustakawan

§  Tenaga laboratorium

§  Tenaga kebersihan

c.     Jumlah tenaga kependidikan terpenuhi sesuai kebutuhan sekolah, yang

meliputi :

§  Tenaga administrasi

§  Pustakawan

§  Tenaga laboratorium

§  Tenaga kebersihan

d.    Kompetensi sebagai Kepala Sekolah terpenuhi

e.   Kepala  Sekolah  dibantu  minimal  tiga  Wakil  Kepala  Sekolah  untuk
bidang akademik, sarana prasarana, dan kesiswaan

D.    Standar Sarana dan Prasarana

Sekolah  memiliki  sarana  dan  prasarana  meliputi  satuan  pendidikan,  lahan,  bangunan  gedung,  dan  kelengkapan  sarana  dan  prasarana.  Sekolah  minimum  memiliki 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar. SMA dengan  tiga rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa. Lahan yang dimiliki sekolah  memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik yang dapat  digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan  gedung  dan  tempat  bermain/berolahraga.  Lahan  harus  memenuhi  kriteria kesehatan dan keselamatan, kemiringan, pencemaran air dan udara, kebisingan,  peruntukan lokasi, dan status tanah. Bangunan gedung memenuhi rasio minimum  luas lantai, tata bangunan, keselamatan, kesehatan, fasilitas penyandang cacat,  kenyamanan, keamanan. Bangunan gedung dipelihara secara rutin. Kelengkapan  sarana prasarana yang tersedia meliputi : 1) ruang kelas, 2) ruang perpustakaan, 3)  ruang laboratorium biologi, 4) ruang laboratorium fisika, 5) ruang laboratorium  kimia, 6) ruang laboratorium komputer, 7) ruang laboratorium bahasa, 8) ruang pimpinan, 9) ruang guru, 10) ruang tata usaha, 11) tempat beribadah, 12) ruang  konseling, 13) ruang UKS, 14) ruang organisasi kesiswaan, 15) jamban, 16) gudang,  17)  ruang sirkulasi, 18)  tempat bermain/berolahraga.  Aspek dan indikatornya adalah :

1.    Satuan pendidikan

a.   Memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar

2.    Lahan

a.   Luas lahan  sekolah  memenuhi  rasio minimum  luas  lahan  terhadap peserta didik (m2/peserta didik)

b.   Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan   keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat

c.     Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api

d.   Lahan terhindar dari gangguan-gangguan pencemaran air, kebisingan,
pencemaran udara

e.   Lahan  sesuai  dengan  peruntukan  lokasi  yang  diatur  dalam  Perda
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana
lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan
tanah dari Pemerintah Daerah setempat

f.     Lahan  memiliki  status  hak  atas  tanah,  dan/atau  memiliki  izin pemanfaatan  dari  pemegang  hak  atas  tanah  sesuai  ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  untuk  jangka  waktu minimum 20 tahun

3.    Bangunan gedung

a.   Bangunan  gedung  memenuhi  ketentuan  rasio  minimum  luas  lantai
terhadap peserta didik (2 m2/peserta didik)

b.   Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan yaitu memiliki
struktur  yang  stabil  dan  kukuh,  ilengkapi  sistem  proteksi  pasif
dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya
kebakaran dan petir

c.     Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan yaitu mempunyai fasilitas  secukupnya  untuk  ventilasi  udara  dan  pencahayaan  yang memadai, memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung,  bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan

d.   Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat

e.    Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan yaitu mampu
meredam  getaran  dan  kebisingan  yang   mengganggu  kegiatan
pembelajaran,  memiliki  temperatur  dan  kelembaban  yang  tidak
melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu
penerangan

f.     Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan yaitu peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi  bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, akses evakuasi yang  dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas

g.    Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum

1300 watt

h.   Bangunan secara berkala dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun
berat

4.    Ruang kelas

a.   Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar

b.   Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik

c.     Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik

d.   Ruang kelas dilengkapi sarana meliputi perabot (kursi dan meja peserta
didik,  kursi  dan  meja  guru,  lemari  dan  papan  pajang),  media
pendidikan (papan tulis), perlengkapan lain (tempat sampah, tempat
cuci tangan, jam dinding, soket listrik)

e.    Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke
luar ruangan

f.     Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan

5.    Ruang perpustakaan

a.   Luas minimum sama dengan luas 1 ruang kelas dengan lebar minimum
5 m

b.   Ruang  perpustakaan  dilengkapi  sarana  meliputi  buku    (buku  teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lain), perabot (rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja, lemari katalog, lemari, papan pengumuman dan meja multimedia), media pendidikan (peralatan multimedia), perlengkapan lain (buku inventaris, tempat sampah, soket listrik dan jam dinding)

c.     Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku

d.    Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai

6.    Laboratorium biologi

a.   Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar

b.   Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik

c.     Ruang  laboratorium  dilengkapi  sarana  meliputi  perabot,  peralatan pendidikan   (alat  peraga,  alat  dan  bahan  percobaan),  media pendidikan, bahan habis pakai, perlengkapan lain

d.    Ruang  laboratorium  biologi  memiliki  fasilitas  yang  memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan

7.    Laboratorium fisika

a.   Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar

b.   Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik

c.     Ruang  laboratorium  dilengkapi  sarana  meliputi  perabot,  peralatan pendidikan   (alat  peraga,  alat  dan  bahan  percobaan),  media pendidikan, perlengkapan lain

d.    Ruang  laboratorium  fisika  memiliki  fasilitas  yang  memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan

8.    Laboratorium kimia

a.   Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 romb. belajar

b.   Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik

c.     Ruang  laboratorium  dilengkapi  sarana  meliputi  perabot,  peralatan pendidikan   (alat  peraga,  alat  dan  bahan  percobaan),  media pendidikan, perlengkapan lain

d.    Ruang  laboratorium  kimia  memiliki  fasilitas  yang  memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan

9.    Laboratorium komputer

a.   Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang

b.   Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik

c.     Ruang  laboratorium  dilengkapi  sarana  meliputi  perabot,  peralatan pendidikan   (alat  peraga,  alat  dan  bahan  percobaan),  media pendidikan, perlengkapan lain

d.    Ruang  laboratorium  memiliki  fasilitas  pencahayaan  dan  pendingin ruangan memadai yang disesuaikan dengan konsisi/kemampuan

10.   Laboratorium bahasa

a.   Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang

b.   Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik

c.     Ruang  laboratorium  dilengkapi  sarana  meliputi  perabot,  peralatan

pendidikan   (alat  peraga,  alat  dan  bahan  percobaan),  media pendidikan, perlengkapan lain

d.    Ruang  laboratorium  memiliki  fasilitas  pencahayaan  dan  pendingin
ruangan memadai yang disesuaikan dengan konsisi/kemampuan

11.   Ruang pimpinan

a.   Luas minimum ruang 12 m2 dan lebar minimum 3 m

b.   Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah

c.     Ruang pimpinan dilengkapi sarana meliputi perabot, dan   perlengkapan lain

12.   Ruang guru

a.   Rasio minimum luas ruang 4 m2/pendidik, luas minimum ruang 72 m2

b.   Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah
dan dekat dengan ruang pimpinan

c.     Ruang guru dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain

d.    Pengaturan ruang guru/pendidik memungkinkan untuk mobilitas MGMP
rumpun mata pelajaran dan memberikan layanan konsultasi akademik
peserta didik

13.   Ruang tata usaha

a.   Rasio minimum luas ruang 4 m2/petugas dan luas minimum ruang 16 m2

b.    Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan

c.     Ruang   tata   usaha   dilengkapi   sarana   meliputi   perabot,   dan perlengkapan lain

14.   Tempat beribadah

a.   Luas minimum ruang 12 m2

b.   Tempat ibadah dilengkapi sarana meliputi perabot, dan   perlengkapan
lain

15.   Ruang konseling

a.    Luas minimum ruang 9 m2

b.    Ruang koseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik

c.     Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan konseling dan perlengkapan lain

16.   Ruang UKS

a.   Luas minimum ruang 12 m2

b.   Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain

17.   Ruang organisasi kesiswaan

a.   Luas minimum ruang 9 m2

b.   Ruang dilengkapi sarana perabot

18.   Jamban

a.   Minimum jamban setiap sekolah 3 unit untuk peserta didik dan guru

b.   Luas minimum 2 m2/jamban

c.     Jamban  harus  berdinding,  beratap,  dapat  dikunci,  dan  mudah dibersihkan

d.     Tersedia air bersih di setiap unit jamban

e.    Jamban dilengkapi sarana perlengkapan lain (kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah)

19.   Gudang

a.   Luas minimum 21 m2

b.    Gudang dilengkapi sarana perabot

c.     Gudang dapat dikunci

20.   Ruang sirkulasi

a.   Tersedia ruang sirkulasi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam
bangunan  sekolah  dan  sebagai  tempat  berlangsungnya  kegiatan
bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran

b.    Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan antar
ruang bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total
seluruh  ruang  pada  bangunan,  lebar  minimum 1,8  m  dan  tinggi minimum 2,5 m

c.     Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,beratap,  serta  mendapat  pencahayaan  dan  penghawaan  yang cukup

d.    Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi
pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm

e.     Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yg
cukup

21.   Ruang bermain/berolahraga

a.   Memenuhi rasio luas minimum 3 m2/peserta didik

b.   Tempat bermain/berolahraga berupa ruang terbuka sebagian ditanami
pohon penghijauan

c.     Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir

d.   Dilengkapi  dengan  sarana  yang  meliputi  peralatan  pendidikan,
perlengkapan lain

E.   Standar Pengelolaan

Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi,  misi,  tujuan,  dan  rencana  kerja.  Pelaksanaan  rencana  kerja  sekolah didasarkan  pada  struktur  organisasi dan  pedoman pengelolaan  secara  tertulis dibidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan. Disamping itu pelaksanaannya juga mempertimbangkan budaya dan lingkungan sekolah, serta
melibatkan peran serta masyarakat. Aspek dan indikatornya adalah :

1.    Perencanaan program

a.   Memiliki visi sekolah

b.   Memiliki misi sekolah

c.     Memiliki tujuan sekolah

d.   Memiliki rencana kerja sekolah

2.    Pelaksanaan pengembangan pedoman sekolah

a.   Sekolah  membuat  dan  memiliki  pedoman  yang  mengatur  berbagai
aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak
yang terkait berupa : KTSP, kalender pendidikan/akademik, struktur
organisasi  sekolah,  pembagian  tugas  diantara  guru  dan  tenaga
kependidikan,  peraturan  akademik,  tata  tertib  sekolah,  kode  etik
sekolah,  dan  biaya  operasional  sekolah,  pedoman  pembelajaran,pedoman memilih mata pelajaran, pedoman menjajagi potensi peserta didik, pedoman penilaian

b.   Perumusan pedoman sekolah mempertimbangkan visi, misi dan tujuan
sekolah

3.    Pelaksanaan pengembangan struktur organisasi sekolah

a.   Struktur organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan
administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan

b.   Pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas ,
wewenang  dan  tanggung  jawab  yang  jelas  tentang  keseluruhan
penyelenggaraan dan administrasi sekolah

4.    Pelaksanaan kegiatan sekolah

a.   Kegiatan sekolah dilaksanakan berdasarkan program kerja tahunan

b.   Melaksanakan program kerjasama dengan instansi/lembaga pendidikan
dalam  rangka  pelaksanaan  program:  Muatan  Lokal,  Pendidikan
Kecakapan   Hidup,   Pendidikan   Berkeunggulan   Lokal/   Global/
Internasional (SBI), Uji Kompetensi dll

c.     Melaksanakan manajemen berbasis sekolah

d.   Melakukan pertemuan rutin dengan guru dan tata usaha

e.   Melakukan pertemuan rutin sekolah dengan orang tua peserta didik

5.    Pelaksanaan rencana kerja bidang kesiswaan

a.     Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses  penerimaan  peserta  didik    (kriteria  calon  peserta  didik, penerimaan peserta didik, orientasi peserta didik baru) sesuai dengan peraturan yang berlaku

b.     Sekolah menyusun dan menetapkan persyaratan, petunjuk pelaksanaan kenaikan kelas/melanjutkan semester dan mutasi peserta didik

c.     Sekolah memberikan layanan konseling kepada peserta didik

d.     Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler

e.     Melakukan pembinaan prestasi unggulan

f.      Melakukan pelacakan terhadap alumni

g.    Meningkatkan peran serta alumni untuk mendukung program kerja sekolah

h.     Pendaftar calon peserta didik tiga tahun terakhir lebih besar dari daya tampung

6.    Pelaksanaan rencana kerja kurikulum dan kegiatan pembelajaran

a.     Penyusunan  KTSP  memperhatikan  Standar  Kompetensi  Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya

b.     KTSP  dikembangkan  sesuai  dengan  kondisi  sekolah,  potensi  atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik

c.     Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur

d.     Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian

e.     Sekolah menilai basil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan  membuat catatan  keseluruhan,  untuk menjadi  bahan  program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi

f.      Sekolah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme   penyampaian   ketidakpuasan   peserta   didik   dan  penyelesaiannya mengenai penilaian basil belajar

g.    Sekolah menyusun dan menetapkan peraturan akademik yang berisi :

§  Persyaratan  minimal  kehadiran  peserta didik  untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;

§  Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;

§ Ketentuan  mengenai  hak  peserta  didik  untuk  menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku  pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;

§ Ketentuan  mengenai  layanan  konsultasi  kepada  guru  mata  pelajaran, wali kelas, dan konselor

7.    Pelaksanaan rencana kerja bidang pendidik dan tenaga kependidikan

a.   Sekolah  menyusun  program  pendayagunaan  pendidik  dan  tenaga kependidikan dengan ketentuan :

§  Memperhatikan standar pendidik dan tenaga kependidikan;

§  Dikembangkan   sesuai   dengan   kondisi   sekolah,   termasuk pembagian  tugas,  mengatasi  bila  terjadi  kekurangan  tenaga, menentukan  sistem  penghargaan,  dan  pengemb.  profesi  bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka

b.     Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah

c.     Adanya promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme

8.    Pelaksanaan rencana kerja bidang sarana dan prasarana

a.   Adanya program pengelolaan sarana dan prasarana yang mengacu pada standar sarana dan prasarana

b.     Adanya  upaya  memenuhi  dan  mendayagunakan  serta  memelihara sarana dan prasarana pendidikan

c.     Pengelolaan perpustakaan dilakukan dengan kondisi :

§  Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;

§  Merencanakan  fasilitas  peminjaman  buku  dan  bahan  pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;

§  Membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;

§  Melengkapi  fasilitas  peminjaman  antar  perpustakaan,  baik internal maupun ekstemal;

§  Menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah lain balk negeri maupun swasta

d.     Laboratorium  dikembangkan  sejalan  dengan  perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas  sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.

e.    Fasilitas  fisik  untuk  kegiatan  ekstra-kurikuler  disesuaikan  dengan
perkembannan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik

9.    Pelaksanaan rencana kerja budaya dan lingkungan sekolah

a.   Sekolah menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang
kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan

b.   Sekolah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:

§  Tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalarn hal menagunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;

§ Petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib

c.     Adanya kode etik sekolah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:

§  Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;

§  Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;

§  Mengikuti  proses  pembelajaran  dengan  menjunjung  tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;

§  Memelihara  kerukunan  dan  kedamaian  untuk  mewujudkan harmoni sosial di antara teman;

§  Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;

§  Mencintai Lingkungan, bangsa, dan negara; serta

§  Menjaga  dan  memelihara  sarana  dan  prasarana,  kebersihan,

ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah

d.     Adanya  kode  etik  sekolah  yang  mengatur  guru  dan  tenaga kependidikan   memasukkan   larangan   bagi   guru   dan   tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk:

§ Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/
atau  perangkat sekolah  lainnya  baik secara  langsung maupun
tidak langsung kepada peserta didik;

§  Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;

§  Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan, dan undang-undang;

§ Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

10.   Pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah

a.   Sekolah  menjalin  kemitraan  dengan  lembaga  lain  yang  relevan
berkaitan  dengan  input,  proses,  output,  dan  pemanfaatan  lulusan
dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah

b.   Sistem kemitraan sekolah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis

11.   Pengawasan

a.   Menyusun program pengawasan yang obyektif, bertanggungjawab dan
berkelanjutan   terhadap   pelaksanaan   program   kerja   sekolah
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan

b.   Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan
tindak lanjut hasil pengawasan

12.   Evaluasi

a.   Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun

b.   Melakukan evaluasi keterlaksanaan dan pengembangan KTSP

c.     Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara  komperhensif  pada  setiap  akhir  semester,  yang  meliputi  kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja,  kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas,  dengan memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan  peserta didik

d.    Hasil akreditasi sekolah A

13.  Sistem Informasi Manajemen

a.   Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk
mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel

b.   Tersedia fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses

c.     Menugaskan  pendidik  atau  tenaga  kependidikan  untuk  melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan  dari  masyarakat  berkaitan  dengan  pengelolaan  sekolah  baik  lisan  maupun tulisan dan semuanya direkam dan didokumentasikan dengan  baik

F.    Standar Pembiayaan

Pembiayaan Sekolah didasarkan pada rancangan biaya operasional program kerja tahunan meliputi investasi, operasi, bahan atau peralatan dan biaya personal.
Sumber pembiayaan sekolah dapat berasal orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya. Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan dan dikelola secara transparan dan akuntabel. Aspek dan indikatornya adalah :

1.    Jenis dan Sumber pembiayaan

a.   Sekolah menyusun rancangan biaya operasional program kerja tahunan

b.   Sekolah  mengalokasikan  biaya  pendidikan  untuk  biaya  investasi
(penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja
tetap), biaya operasi (gaji pendidik dan tenaga kependidikan), bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak
langsung), dan biaya personal (biaya pendidikan dari peserta didik)

c.     Sekolah mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri

2.    Program pembiayaan

a.   Adanya program dan upaya sekolah menggali dan mengelola serta
memanfaatkan dana dari berbagai sumber (orang tua peserta didik,
masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya) melalui program yang
rasional  dan  menyampaikan  laporan  pertanggung-jawaban  secara
akuntabel dan transparan

b.   Sekolah memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
yang mengacu pada standar pendidikan

G.   Standar Penilaian Pendidikan

Sekolah  melaksanakan  penilaian  pendidikan  melalui  proses  pengumpulan  dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian  mengacu  pada  prinsip  penilaian  dengan  menggunakan  teknik  dan instrumen penilaian yang sesuai berdasarkan mekanisme dan prosedur penilaian terstandar. Penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Aspek dan indikatornya adalah :

1.    Perangkat penilaian

a.   Menyusun perangkat penilaian berupa kisi-kisi, soal/bank soal, lembar
jawaban, format penilaian dan laporan hasil belajar

b.    Menyusun rancangan jadwal pelaksanaan penilaian, remedial dan
pengayaan

c.     Menganalisis hasil belajar peserta didik

d.   Memiliki dokumen Laporan Hasil Belajar peserta didik

2.    Pelaksanaan penilaian

a.   Penilaian dilakukan sepanjang semester

b.    Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan kompetensi dasar yang harus
dikuasai peserta didik, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes
praktik, dan penugasan perseorangan atau kelompok

c.     Mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester

d.   Adanya upaya/program kerjasama dengan lembaga pendidikan lain,
untuk penerbitan sertifikat kelulusan pada mata pelajaran/program
pembelajaran tertentu yang  kelulusannya dilakukan melalui uji
kompetensi

e.   Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas

3.    Hasil penilaian

a.    Peserta didik minimal mencapai batas KKM

b.    Rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00

c.     Persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir

Pelaksanaan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SKM/SSN) memerlukan kesiapan dari seluruh warga sekolah yang diwujudkan dalam bentuk dukungan.  Di samping itu dalam pelaksanaannya perlu mendapat dukungan dari pihak luar sekolah. Dukungan tersebut sangat diperlukan karena SKM/SSN merupakan peningkatan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan yang memerlukan kerjasama dengan  pihak  di  luar  sekolah.  Beberapa  aspek  dan  indikator  yang  dapat  menjadi indikator dukungan tersebut antara lain :

1.    Warga sekolah bersedia melaksanakan SKM/SSN dan sistem SKS

2.    Persentase guru yang menyatakan bersedia melaksanakan SKM/SSN dan sistem SKS ≥ 90%

3.    Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKM/SSN dan sistem SKS

4.    Tenaga pendidik dan kependidikan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer

5.    Dukungan dari komite sekolah

6.    Dukungan dari orang tua peserta didik

7.    Dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tertulis

8.    Dukungan dari Perguruan Tinggi, LPMP/P4TK/PPPG dalam rangka pendampingan dan pembimbingan proses pengembangan sekolah kategori mandiri (persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi)

9.    Dukungan asosiasi profesi, organisasi non struktural (MKKS, MGMP, Dewan Pendidikan, dan lembaga pendidikan lain) dalam proses pengembangan dan pelaksanaan SKM/SSN

(Ditjen. Manajemen Dikdasmen)