Profil SKM/SSN terdiri dari tujuh komponen, dimana setiap komponen terdiri dari beberapa aspek dan indikator sebagai berikut :
A. Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Sekolah memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat komponen yang dipersyaratkan dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Penyusunan KTSP dilakukan secara mandiri dengan membentuk Tim KTSP. Komponen KTSP memuat tentang visi, misi, tujuan, dan struktur dan muatan KTSP. KTSP dilengkapi dengan silabus yang penyusunannya melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Memiliki dokumen Kurikulum
a. Dokumen KTSP disahkan Dinas Pendidikan Provinsi
b KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional yang
mencakup :
§ Agama
§ Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
§ Persatuan nasional dan nilai kebangsaan
§ Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
§ Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
§ Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
§ Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
§ Dinamika perkembangan global
§ Tuntutan dunia kerja
§ Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
§ Kesetaraan jender
§ Karakteristik satuan pendidikan
c Proses penyusunan dokumen :
§ Membentuk Tim Penyusun KTSP (Kasek, Guru/Konselor) disertai uraian tugas masing-masing unsur yang terlibat
§ Menyusun progam dan jadwal kerja Tim Penyusun KTSP , yangmen cakup : penyusunan draf, reviu, revisi, finalisasi, pemantapan, penilaian keterlaksanaan KTSP, dan tindak lanjut hasil penilaian secara komprehensif dan tersistem
§ Menganalisis konteks dan menyusun hasil analisis berupa :
– Identifikasi SI, SKL, SK, dan KD sebagai acuan dalam menjabarkan menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Bahan Penilaian, dan Bahan/ Media/Alat Pembelajaran
– Analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program)
§ Menganalisis peluang dan tantangan (daya dukung : Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, sumberdaya alam dan sosial budaya)
2. Komponen KTSP, memuat :
a. Visi, misi, tujuan satuan pendidikan dan strategi yang mencerminkan upaya untuk mencapai hasil belajar peserta didik yang berkualitas, dan didukung dengan suasana belajar dan suasana sekolah yang memadai/ kondusif/ menyenangkan
b. Struktur dan muatan KTSP, yang mencakup :
§ Mata pelajaran dan alokasi waktu berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi
§ Program muatan lokal (mencakup : jenis program dan strategi pelaksanaan)
§ Kegiatan pengembangan diri (mencakup: jenis program dan strategi pelaksanaan)
§ Pengaturan beban belajar
– Sistem Paket (pemanfaatan tambahan 4 jam belajar, pemanfaatan tambahan waktu 60% waktu tatap muka per MP untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur)
– Sistem Satuan Kredit Semester (dengan karakter pengelompokan MP wajib/pokok dan pilihan paket/bebas, setiap SKS diperhitungkan 45 menit Tatap Muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan tidak terstruktur, tidak menerapkan kenaikan kelas, peserta didik dimungkinkan menyelesaikan pendidikan kurang dari 6 (enam) semester
§ Ketuntasan belajar
– KKM seluruh MP ≥ 75 % dan dilengkapi dengan rencana pencapaian kriteria ketuntasan ideal 100%.
– Dilakukan melalui analisis Indikator, KD dan SK, dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik (intake), kompleksitas SK/KD dan ketersediaan sumberdaya dukung
§ Kenaikan kelas dan kelulusan
– Adanya kriteria kenaikan kelas yang disesuaikan dengan KKM yang telah ditetapkan dan karakteristik satuan pendidikan yang bersangkutan
– Adanya kriteria kelulusan ≥ 75 %
§ Penjurusan (adanya kriteria penjurusan dengan mempertimbangkan bakat, minat, prestasi peserta didik yang disesuaikan dengan KKM dan karateristik sekolah yang bersangkutan)
§ Mutasi peserta didik (adanya ketentuan tentang mutasi ke dalam maupun ke luar sesuai ketentuan yang berlaku) § Pendidikan kecakapan hidup
– Ada program kecakapan hidup (terintegrasi pada MP atau berupa paket/modul yang dirancang secara khusus)
– Ada strategi pelaksanaannya (disekolah yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal/non formal lain) § Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
– Ada program (terintegrasi pada MP atau berupa paket/ modul yang dirancang secara khusus)
– Ada strategi pelaksanaannya (disekolah yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan formal/non formal lain)
§ Kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah
3. Penyusunan/pengembangan silabus
a. Disusun/dikembangkan secara mandiri dengan melibatkan seluruh guru
dari sekolah yang bersangkutan
b. Silabus disusun/dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Jenis Penilaian
c. Mencakup seluruh mata pelajaran baik yang SK/KD nya telah disiapkan oleh Pemerintah maupun yang disusun oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan
d. Memanfaatkan berbagai panduan dan contoh silabus yang dikembangkan oleh Pusat sebagai referensi dalam penyusunan/
pengembangan silabus di sekolah
B. Standar Proses
Sekolah mempunyai perencanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran sesusai dengan rencana, melakukan penilaian dengan berbagai cara, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pendidikan yang terjadi di sekolah untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan pembelajaran mengacu pada tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum. Sekolah telah menerapkan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Aspek dan indikatornya adalah :
1. Penyiapan perangkat pembelajaran
a. Adanya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan
oleh setiap Guru (paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang
terdiri atas satu atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan
atau lebih)
b. Substansi RPP sekurang-kurangnya berisi tentang : Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian Hasil Belajar
c. Pengembangan bahan ajar dalam bentuk :
§ Bahan cetak (modul, hand out, LKS, dll)
§ Audio, visual, audio visual
§ Bahan ajar berbasis TIK/multi media: CD interaktif, computer based
2. Pelaksanaan proses pembelajaran
a. Pelaksanaan pembelajaran menerapkan pendekatan tatap muka,
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
b. Menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem pindah ruang
kelas (moving class). Untuk itu diperlukan kelas mata pelajaran
c. Guru menyediakan jadwal untuk konsultasi mata pelajaran
d. Jadwal pemanfaatan laboratorium untuk kegiatan di luar jadwal rutin
e. Pemanfaatan perpustakaan untuk menunjang pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur, dan belajar mandiri
f. Adanya penasehat akademik, yang dapat mendeteksi potensi peserta didik (bisa dengan tes bakat disertai data prestasi belajar), memberikan bimbingan akademik, dan membantu memecahkan masalah peserta didik
g. Ada program remedi sepanjang semester (tidak ada batasan frekuensi pelaksanaan remedi dalam satu semester sehingga diperlukan perangkat pendukung untuk pelaksanaan remedi antara lain dalam bentuk modul pembelajaran mandiri yang disiapkan oleh pendidik)
h. Menerapkan pembelajaran berbasis TIK
i. Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif
j. Proses pembelajaran mendorong prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
k. Pendidik menerapkan aspek keteladanan dalam setiap proses pembelajaran
l. Pelaksanaan proses pembelajaran mempertimbangkan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik
m. Setiap proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya
membaca dan menulis
3. Pengawasan proses pembelajaran
a. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan secara terprogram dan
intensif melalui pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Keberhasilan pelaksanaan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia sekolah yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik secara kualitas harus memenuhi kualifikasi akademik, sertifikasi profesi dan kesesuaian pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Sedangkan secara kuantitas harus memenuhi ketentuan rasio guru dan peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala Sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan. Tenaga kependidikan sekolah harus memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Kualifikasi akademik tenaga pendidik
a. Lebih dari 75% tenaga pendidik berkualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. Lebih dari 75% tenaga pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
c. Lebih dari 75% tenaga pendidik bersertifikat profesi guru untuk SMA/MA
d. Tersedia guru bimbingan konseling/konselor
e. Guru bimbingan/konseling membantu layanan peserta didik baik akademik maupun non akademik
f. Rasio guru dan peserta didik sesuai ketentuan
g. Peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan bahan ajar
2. Tenaga kependidikan
a. Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas :
§ Kepala sekolah
§ Tenaga administrasi
§ Pustakawan
§ Tenaga laboratorium
§ Tenaga kebersihan
b. Kualifikasi umum dan khusus tenaga kependidikan terpenuhi untuk:
§ Kepala sekolah
§ Tenaga administrasi
§ Pustakawan
§ Tenaga laboratorium
§ Tenaga kebersihan
c. Jumlah tenaga kependidikan terpenuhi sesuai kebutuhan sekolah, yang
meliputi :
§ Tenaga administrasi
§ Pustakawan
§ Tenaga laboratorium
§ Tenaga kebersihan
d. Kompetensi sebagai Kepala Sekolah terpenuhi
e. Kepala Sekolah dibantu minimal tiga Wakil Kepala Sekolah untuk
bidang akademik, sarana prasarana, dan kesiswaan
D. Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah memiliki sarana dan prasarana meliputi satuan pendidikan, lahan, bangunan gedung, dan kelengkapan sarana dan prasarana. Sekolah minimum memiliki 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar. SMA dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa. Lahan yang dimiliki sekolah memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga. Lahan harus memenuhi kriteria kesehatan dan keselamatan, kemiringan, pencemaran air dan udara, kebisingan, peruntukan lokasi, dan status tanah. Bangunan gedung memenuhi rasio minimum luas lantai, tata bangunan, keselamatan, kesehatan, fasilitas penyandang cacat, kenyamanan, keamanan. Bangunan gedung dipelihara secara rutin. Kelengkapan sarana prasarana yang tersedia meliputi : 1) ruang kelas, 2) ruang perpustakaan, 3) ruang laboratorium biologi, 4) ruang laboratorium fisika, 5) ruang laboratorium kimia, 6) ruang laboratorium komputer, 7) ruang laboratorium bahasa, 8) ruang pimpinan, 9) ruang guru, 10) ruang tata usaha, 11) tempat beribadah, 12) ruang konseling, 13) ruang UKS, 14) ruang organisasi kesiswaan, 15) jamban, 16) gudang, 17) ruang sirkulasi, 18) tempat bermain/berolahraga. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Satuan pendidikan
a. Memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar
2. Lahan
a. Luas lahan sekolah memenuhi rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)
b. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat
c. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api
d. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan pencemaran air, kebisingan,
pencemaran udara
e. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Perda
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana
lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan
tanah dari Pemerintah Daerah setempat
f. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun
3. Bangunan gedung
a. Bangunan gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai
terhadap peserta didik (2 m2/peserta didik)
b. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan yaitu memiliki
struktur yang stabil dan kukuh, ilengkapi sistem proteksi pasif
dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya
kebakaran dan petir
c. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan yaitu mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung, bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
d. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah,
aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat
e. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan yaitu mampu
meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan
pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak
melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu
penerangan
f. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan yaitu peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas
g. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum
1300 watt
h. Bangunan secara berkala dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun
berat
4. Ruang kelas
a. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar
b. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik
c. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik
d. Ruang kelas dilengkapi sarana meliputi perabot (kursi dan meja peserta
didik, kursi dan meja guru, lemari dan papan pajang), media
pendidikan (papan tulis), perlengkapan lain (tempat sampah, tempat
cuci tangan, jam dinding, soket listrik)
e. Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke
luar ruangan
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan
5. Ruang perpustakaan
a. Luas minimum sama dengan luas 1 ruang kelas dengan lebar minimum
5 m
b. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana meliputi buku (buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lain), perabot (rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja, lemari katalog, lemari, papan pengumuman dan meja multimedia), media pendidikan (peralatan multimedia), perlengkapan lain (buku inventaris, tempat sampah, soket listrik dan jam dinding)
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai
6. Laboratorium biologi
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, bahan habis pakai, perlengkapan lain
d. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan
7. Laboratorium fisika
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain
d. Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan
8. Laboratorium kimia
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 romb. belajar
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain
d. Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan
9. Laboratorium komputer
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain
d. Ruang laboratorium memiliki fasilitas pencahayaan dan pendingin ruangan memadai yang disesuaikan dengan konsisi/kemampuan
10. Laboratorium bahasa
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Ruang laboratorium dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan
pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan), media pendidikan, perlengkapan lain
d. Ruang laboratorium memiliki fasilitas pencahayaan dan pendingin
ruangan memadai yang disesuaikan dengan konsisi/kemampuan
11. Ruang pimpinan
a. Luas minimum ruang 12 m2 dan lebar minimum 3 m
b. Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah
c. Ruang pimpinan dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain
12. Ruang guru
a. Rasio minimum luas ruang 4 m2/pendidik, luas minimum ruang 72 m2
b. Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah
dan dekat dengan ruang pimpinan
c. Ruang guru dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain
d. Pengaturan ruang guru/pendidik memungkinkan untuk mobilitas MGMP
rumpun mata pelajaran dan memberikan layanan konsultasi akademik
peserta didik
13. Ruang tata usaha
a. Rasio minimum luas ruang 4 m2/petugas dan luas minimum ruang 16 m2
b. Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
c. Ruang tata usaha dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain
14. Tempat beribadah
a. Luas minimum ruang 12 m2
b. Tempat ibadah dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan
lain
15. Ruang konseling
a. Luas minimum ruang 9 m2
b. Ruang koseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik
c. Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, peralatan konseling dan perlengkapan lain
16. Ruang UKS
a. Luas minimum ruang 12 m2
b. Ruang dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain
17. Ruang organisasi kesiswaan
a. Luas minimum ruang 9 m2
b. Ruang dilengkapi sarana perabot
18. Jamban
a. Minimum jamban setiap sekolah 3 unit untuk peserta didik dan guru
b. Luas minimum 2 m2/jamban
c. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan
d. Tersedia air bersih di setiap unit jamban
e. Jamban dilengkapi sarana perlengkapan lain (kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah)
19. Gudang
a. Luas minimum 21 m2
b. Gudang dilengkapi sarana perabot
c. Gudang dapat dikunci
20. Ruang sirkulasi
a. Tersedia ruang sirkulasi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam
bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan antar
ruang bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total
seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m dan tinggi minimum 2,5 m
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi
pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm
e. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yg
cukup
21. Ruang bermain/berolahraga
a. Memenuhi rasio luas minimum 3 m2/peserta didik
b. Tempat bermain/berolahraga berupa ruang terbuka sebagian ditanami
pohon penghijauan
c. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir
d. Dilengkapi dengan sarana yang meliputi peralatan pendidikan,
perlengkapan lain
E. Standar Pengelolaan
Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja. Pelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan pedoman pengelolaan secara tertulis dibidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan. Disamping itu pelaksanaannya juga mempertimbangkan budaya dan lingkungan sekolah, serta
melibatkan peran serta masyarakat. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Perencanaan program
a. Memiliki visi sekolah
b. Memiliki misi sekolah
c. Memiliki tujuan sekolah
d. Memiliki rencana kerja sekolah
2. Pelaksanaan pengembangan pedoman sekolah
a. Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai
aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak
yang terkait berupa : KTSP, kalender pendidikan/akademik, struktur
organisasi sekolah, pembagian tugas diantara guru dan tenaga
kependidikan, peraturan akademik, tata tertib sekolah, kode etik
sekolah, dan biaya operasional sekolah, pedoman pembelajaran,pedoman memilih mata pelajaran, pedoman menjajagi potensi peserta didik, pedoman penilaian
b. Perumusan pedoman sekolah mempertimbangkan visi, misi dan tujuan
sekolah
3. Pelaksanaan pengembangan struktur organisasi sekolah
a. Struktur organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan
administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
b. Pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas ,
wewenang dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan
penyelenggaraan dan administrasi sekolah
4. Pelaksanaan kegiatan sekolah
a. Kegiatan sekolah dilaksanakan berdasarkan program kerja tahunan
b. Melaksanakan program kerjasama dengan instansi/lembaga pendidikan
dalam rangka pelaksanaan program: Muatan Lokal, Pendidikan
Kecakapan Hidup, Pendidikan Berkeunggulan Lokal/ Global/
Internasional (SBI), Uji Kompetensi dll
c. Melaksanakan manajemen berbasis sekolah
d. Melakukan pertemuan rutin dengan guru dan tata usaha
e. Melakukan pertemuan rutin sekolah dengan orang tua peserta didik
5. Pelaksanaan rencana kerja bidang kesiswaan
a. Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik (kriteria calon peserta didik, penerimaan peserta didik, orientasi peserta didik baru) sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. Sekolah menyusun dan menetapkan persyaratan, petunjuk pelaksanaan kenaikan kelas/melanjutkan semester dan mutasi peserta didik
c. Sekolah memberikan layanan konseling kepada peserta didik
d. Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler
e. Melakukan pembinaan prestasi unggulan
f. Melakukan pelacakan terhadap alumni
g. Meningkatkan peran serta alumni untuk mendukung program kerja sekolah
h. Pendaftar calon peserta didik tiga tahun terakhir lebih besar dari daya tampung
6. Pelaksanaan rencana kerja kurikulum dan kegiatan pembelajaran
a. Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya
b. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik
c. Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur
d. Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian
e. Sekolah menilai basil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi
f. Sekolah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian basil belajar
g. Sekolah menyusun dan menetapkan peraturan akademik yang berisi :
§ Persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
§ Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
§ Ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
§ Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor
7. Pelaksanaan rencana kerja bidang pendidik dan tenaga kependidikan
a. Sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dengan ketentuan :
§ Memperhatikan standar pendidik dan tenaga kependidikan;
§ Dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengemb. profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka
b. Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah
c. Adanya promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme
8. Pelaksanaan rencana kerja bidang sarana dan prasarana
a. Adanya program pengelolaan sarana dan prasarana yang mengacu pada standar sarana dan prasarana
b. Adanya upaya memenuhi dan mendayagunakan serta memelihara sarana dan prasarana pendidikan
c. Pengelolaan perpustakaan dilakukan dengan kondisi :
§ Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
§ Merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
§ Membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
§ Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun ekstemal;
§ Menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah lain balk negeri maupun swasta
d. Laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
e. Fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan
perkembannan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik
9. Pelaksanaan rencana kerja budaya dan lingkungan sekolah
a. Sekolah menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang
kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan
b. Sekolah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
§ Tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalarn hal menagunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
§ Petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib
c. Adanya kode etik sekolah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:
§ Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
§ Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
§ Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
§ Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
§ Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
§ Mencintai Lingkungan, bangsa, dan negara; serta
§ Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan,
ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah
d. Adanya kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk:
§ Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/
atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun
tidak langsung kepada peserta didik;
§ Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;
§ Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan, dan undang-undang;
§ Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
10. Pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
a. Sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan
berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan
dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah
b. Sistem kemitraan sekolah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis
11. Pengawasan
a. Menyusun program pengawasan yang obyektif, bertanggungjawab dan
berkelanjutan terhadap pelaksanaan program kerja sekolah
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
b. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan
tindak lanjut hasil pengawasan
12. Evaluasi
a. Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun
b. Melakukan evaluasi keterlaksanaan dan pengembangan KTSP
c. Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara komperhensif pada setiap akhir semester, yang meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas, dengan memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik
d. Hasil akreditasi sekolah A
13. Sistem Informasi Manajemen
a. Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk
mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel
b. Tersedia fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses
c. Menugaskan pendidik atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik lisan maupun tulisan dan semuanya direkam dan didokumentasikan dengan baik
F. Standar Pembiayaan
Pembiayaan Sekolah didasarkan pada rancangan biaya operasional program kerja tahunan meliputi investasi, operasi, bahan atau peralatan dan biaya personal.
Sumber pembiayaan sekolah dapat berasal orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya. Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan dan dikelola secara transparan dan akuntabel. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Jenis dan Sumber pembiayaan
a. Sekolah menyusun rancangan biaya operasional program kerja tahunan
b. Sekolah mengalokasikan biaya pendidikan untuk biaya investasi
(penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja
tetap), biaya operasi (gaji pendidik dan tenaga kependidikan), bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak
langsung), dan biaya personal (biaya pendidikan dari peserta didik)
c. Sekolah mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri
2. Program pembiayaan
a. Adanya program dan upaya sekolah menggali dan mengelola serta
memanfaatkan dana dari berbagai sumber (orang tua peserta didik,
masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya) melalui program yang
rasional dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban secara
akuntabel dan transparan
b. Sekolah memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
yang mengacu pada standar pendidikan
G. Standar Penilaian Pendidikan
Sekolah melaksanakan penilaian pendidikan melalui proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian mengacu pada prinsip penilaian dengan menggunakan teknik dan instrumen penilaian yang sesuai berdasarkan mekanisme dan prosedur penilaian terstandar. Penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Perangkat penilaian
a. Menyusun perangkat penilaian berupa kisi-kisi, soal/bank soal, lembar
jawaban, format penilaian dan laporan hasil belajar
b. Menyusun rancangan jadwal pelaksanaan penilaian, remedial dan
pengayaan
c. Menganalisis hasil belajar peserta didik
d. Memiliki dokumen Laporan Hasil Belajar peserta didik
2. Pelaksanaan penilaian
a. Penilaian dilakukan sepanjang semester
b. Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan kompetensi dasar yang harus
dikuasai peserta didik, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes
praktik, dan penugasan perseorangan atau kelompok
c. Mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
d. Adanya upaya/program kerjasama dengan lembaga pendidikan lain,
untuk penerbitan sertifikat kelulusan pada mata pelajaran/program
pembelajaran tertentu yang kelulusannya dilakukan melalui uji
kompetensi
e. Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
3. Hasil penilaian
a. Peserta didik minimal mencapai batas KKM
b. Rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00
c. Persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir
Pelaksanaan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SKM/SSN) memerlukan kesiapan dari seluruh warga sekolah yang diwujudkan dalam bentuk dukungan. Di samping itu dalam pelaksanaannya perlu mendapat dukungan dari pihak luar sekolah. Dukungan tersebut sangat diperlukan karena SKM/SSN merupakan peningkatan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan yang memerlukan kerjasama dengan pihak di luar sekolah. Beberapa aspek dan indikator yang dapat menjadi indikator dukungan tersebut antara lain :
1. Warga sekolah bersedia melaksanakan SKM/SSN dan sistem SKS
2. Persentase guru yang menyatakan bersedia melaksanakan SKM/SSN dan sistem SKS ≥ 90%
3. Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKM/SSN dan sistem SKS
4. Tenaga pendidik dan kependidikan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer
5. Dukungan dari komite sekolah
6. Dukungan dari orang tua peserta didik
7. Dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tertulis
8. Dukungan dari Perguruan Tinggi, LPMP/P4TK/PPPG dalam rangka pendampingan dan pembimbingan proses pengembangan sekolah kategori mandiri (persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi)
9. Dukungan asosiasi profesi, organisasi non struktural (MKKS, MGMP, Dewan Pendidikan, dan lembaga pendidikan lain) dalam proses pengembangan dan pelaksanaan SKM/SSN
(Ditjen. Manajemen Dikdasmen)